Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 11 Juli 2013

Makalah KWU

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Di dunia usaha, persaiangan usaha atau konmpetensi antar para pelaku usaha dalam merebut pasar adalah hal yang sangat wajar. Namun hal itu menjadi tidak wajar manakala persaingan tersebut dilakukan dengan cara yang curang (unfair), dengan tujuan untuuk menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing (barrier to entry) atau mematikan usaha persainganya. Namun demikian, kompetisi dapat dilaksanakan secara wajar, apabila tercipta pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama. Untuk itu dibutuhkan suatu iklim persaingan usaha yang kondusif. Oleh karena itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan terbangunnya iklim yang kondusif, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Lapangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999).
UU Nomor 5 Tahun 1999 telah mengantisipasi beberapa perilaku pelaku usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menciptakan kekuatan pasar yang cenderung anti persaingan. Salah satu bentuk tindakan yang anti persaingan adalah Diskriminasi Harga. Diskrimininasi Harga merupakan salah satu bentuk perjanjian yang  ilarang oleh UU No. 5/1999 yang dapat terjadi melalui penetapan harga berbeda yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk barang dan atau jasa yang sama dari suatu produsen berdasarkan kriteria tertentu, atau mengenakan harga berbeda untuk pelanggan berbeda berdasarkan tambahan yang tidak proporsional di atas biaya marjinal atau dapat juga diartikan sebagai strategi penetapan harga non-linear yang mencoba untuk dapat memperoleh surplus konsumen lebih banyak. Selain itu diskriminasi harga dapat terjadi apabila pelaku usaha menentukan harga sehingga perbedaan antara harga rata-rata dengan biaya rata-rata bervariasi diantara penjualan barang yang sama atau barang yang fungsinya hampir sama. Diskriminasi harga hanya dapat terjadi pada barang dan atau jasa yang sama dengan kuantitas yang sama. Semua pengertian di atas mengacu pada praktek diskriminasi harga berdasarkan daya beli atau pendapatan konsumen yang diproyeksikan dari struktur biaya pelaku usaha. Namun demikian, melihat beragamnya praktek Diskriminasi Harga serta belum teridentifikasinya praktek mana yang tidak membahayakan persaingan usaha yang sehat maka diperlukan adanya suatu pedoman yang mampu memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai diskriminasi harga bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 5/1999.
BAB II
PEMBAHASAN

Bentuk – Bentuk Usaha di Indonesia
1.      Persekutuan Perdata
      Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
      Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
            - Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
            - Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer

2.      Persekutuan Firma

Firma adalah bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha perdagangan dan pelayanan. Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga, sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. hal ini sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham firma. pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Berikut merupakan karakteristik dari Firma:
- Bertanggung jawab untuk seluruhnya atau tanggung jawab solider, saling percaya antar  anggota.
- Tidak perlu diberi kuasa khusus.
- Bukan badan hukum
- Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur.
- Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya modal masing-masing.
3.      Persekutuan Komoditier (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Koperasi
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
v  Prinsip Koperasi
    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.

v  Jenis – Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
  1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
  1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)

6.      Yayasan
1. Tujuan Dan Kegiatan Usaha Yayasan
Yayasan adalah kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat
dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga sosial. Dari sejak awal, sebuah
yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan, akan
tetapi tujuannya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup
orang lain.
Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, yang
menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan adanya yayasan, maka segala keinginan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, itu diwujudkan di dalam suatu lembaga yang diakui
dan diterima keberadaannya.25
Keberadaan Yayasan sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun
2001 jo Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, menimbulkan
berbagai kontroversi sebab yayasan yang pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan
masyarakat, seringkali justru dijadikan wadah melakukan perbuatan melanggar
hukum. Yayasan yang demikian, umumnya telah menyimpang dari maksud dan
tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya. Usaha yang semula
difokuskan pada usaha yang bersifat sosial dan kemanusiaan itu dibelokkan arahnya
sehingga kepentingan individulah yang diprioritaskan. Selain itu, beberapa yayasan
melakukan usaha layaknya badan usaha yang bertujuan mengejar keuntungan.
Dengan mengejar keuntungan, Yayasan itu umumnya tidak segan untuk melakukan
tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Dengan bergesernya fungsi yayasan menjadi suatu badan usaha
mengakibatkan tujuan aslinya menjadi kabur, salah arah, dan hampir – hampir tidak
terkendali. Tampak disini yayasan digunakan untuk menjalankan usaha bisnis dan
komersial dengan segala aspek manifestasinya.
Dengan ketiadaan peraturan yang jelas ini, maka semakin berkembang dan
bertumbuhanlah yayasan – yayasan di Indonesia dengan cepat, pertumbuhan mana
tidak diimbangi dengan pertumbuhan peraturan dan pranata yang memadai bagi
yayasan itu sendiri, sehingga masing – masing pihak yang berkepentingan
menafsirkan pengertian yayasan secara sendiri – sendiri sesuai dengan kebutuhan dan
tujuan mereka.
Dalam rangka menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan
berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akutabilitas kepada masyarakat, maka pada tanggal 6 Agustus 2001 disahkan Undang
– Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang mulai berlaku sejak tanggal 6
Agustus 2002 dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang
diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2005.
2. Tata Cara Pendirian Yayasan Dan Penyesuaian Anggaran Dasar
Sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2004, belum ada keseragaman tentang cara mendirikan
yayasan. Pendirian yayasan hanya didasarkan pada kebiasaan dalam masyarakat,
kerena belum ada peraturan Undang – Undang yang mengatur tentang cara
mendirikan yayasan.
Di dalam hukum perdata, pembentukan yayasan terjadi dengan surat
pengakuan (akta) diantara para pendirinya, atau dengan surat hibah/wasiat yang
dibuat dihadapan notaris. Dalam surat – surat itu ditentukan maksud dan tujuan,
nama, susunan dan badan pengurus, juga adanya kekayaan yang mewujudkan
yayasan tersebut. Sehingga Pendirian suatu yayasan di dalam hukum perdata
disyaratkan dalam dua aspek yaitu:
a. Aspek material
i. harus ada suatu pemisahan kekayaan
ii. suatu tujuan yang jelas
iii. ada organisasi ( nama,susunan dan badan pengurus )
b. aspek formal, pendirian yayasan dengan akta otentik31

7.      Pendaftaran Perusahaan
Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, menyebutkan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Waijb Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Dalam ketentuan Undang-Undang ini yang wajib mendaftarkan perusahaannya yakni setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk pula Kantor Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya, dengan ketentuan tata cara pendaftaran sebagai berikut:
  1. Pendaftaran perusahaan  dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan;
  2. Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
  3. Untuk Perseroan Terbatas, maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
  4. Pendaftaran perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya;
  6. TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap;
  7. Adapun penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang;















BAB III
A.    Kesimpulan
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Ke dua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebagainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
Tiga macam badan usaha tersebut yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta




B.     Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan berdasarkan kesimpulan di atas adalah hendaknya setelah membaca makalah ini dapat lebih menambah pengetahuan tentang bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Dan dapat membuka cakrawala bagi pembaca untuk dapat lebih memahami pembagian dari badan-badan usaha tersebut.
















Daftar Pustaka


separador

0 komentar:

Posting Komentar

Followers