BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Di dunia usaha, persaiangan usaha atau
konmpetensi antar para pelaku usaha dalam merebut pasar adalah hal yang sangat
wajar. Namun hal itu menjadi tidak wajar manakala persaingan tersebut dilakukan
dengan cara yang curang (unfair), dengan tujuan untuuk menghalangi
pelaku usaha lain untuk bersaing (barrier to entry) atau mematikan usaha
persainganya. Namun demikian, kompetisi dapat dilaksanakan secara wajar,
apabila tercipta pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan menjamin adanya
kesempatan berusaha yang sama. Untuk itu dibutuhkan suatu iklim persaingan
usaha yang kondusif. Oleh karena itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang
sehat dengan terbangunnya iklim yang kondusif, Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Lapangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999).
UU Nomor 5 Tahun 1999 telah
mengantisipasi beberapa perilaku pelaku usaha yang tidak sehat yang dilakukan
oleh pelaku usaha dalam menciptakan kekuatan pasar yang cenderung anti
persaingan. Salah satu bentuk tindakan yang anti persaingan adalah Diskriminasi
Harga. Diskrimininasi Harga merupakan salah satu bentuk perjanjian yang ilarang oleh UU No. 5/1999 yang dapat terjadi
melalui penetapan harga berbeda yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk barang
dan atau jasa yang sama dari suatu produsen berdasarkan kriteria tertentu, atau
mengenakan harga berbeda untuk pelanggan berbeda berdasarkan tambahan yang
tidak proporsional di atas biaya marjinal atau dapat juga diartikan sebagai
strategi penetapan harga non-linear yang mencoba untuk dapat memperoleh surplus
konsumen lebih banyak. Selain itu diskriminasi harga dapat terjadi apabila
pelaku usaha menentukan harga sehingga perbedaan antara harga rata-rata dengan
biaya rata-rata bervariasi diantara penjualan barang yang sama atau barang yang
fungsinya hampir sama. Diskriminasi harga hanya dapat terjadi pada barang dan
atau jasa yang sama dengan kuantitas yang sama. Semua pengertian di atas
mengacu pada praktek diskriminasi harga berdasarkan daya beli atau pendapatan
konsumen yang diproyeksikan dari struktur biaya pelaku usaha. Namun demikian,
melihat beragamnya praktek Diskriminasi Harga serta belum teridentifikasinya
praktek mana yang tidak membahayakan persaingan usaha yang sehat maka
diperlukan adanya suatu pedoman yang mampu memberikan pemahaman yang lebih baik
mengenai diskriminasi harga bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 5/1999.
BAB II
PEMBAHASAN
Bentuk – Bentuk Usaha
di Indonesia
1.
Persekutuan
Perdata
• Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang
yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
• Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu
Komplementer,
- Sekutu Pasif atau sekutu
Komanditer
2. Persekutuan Firma
Firma adalah
bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha
perdagangan dan pelayanan. Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD). Persekutuan firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan.
Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti
halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak
ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang
ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun,
persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain. Persekutuan firma
didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta
pendirian sebagai bukti tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang
yang masih ada ikatan keluarga, sudah saling mengenal dengan erat dan saling
mempercayai. hal ini sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari
paham firma. pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik modal
yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Berikut merupakan
karakteristik dari Firma:
-
Bertanggung jawab untuk seluruhnya atau tanggung jawab solider, saling percaya
antar anggota.
- Tidak
perlu diberi kuasa khusus.
- Bukan
badan hukum
- Mempunyai
harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur.
- Pembagian
keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya modal masing-masing.
3.
Persekutuan Komoditier
(CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
CV
pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra
biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi
bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya
sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau
permitraan terbatas.
Dalam
soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini
dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam
CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
Dari pengertian di
atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu
Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu
Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat
disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang
hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan
tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha
perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan
secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta
kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk
menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata
cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan
pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai
persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam
bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu
dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk
penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal
atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang
perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah
perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling
berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan
modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus
dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud
adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah
menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri
dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu
seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya.
Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal
tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total
perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas
perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang
saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga
bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam
perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan
pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham
yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang
saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT,
Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu
Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang
memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS
memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi
maupun Dewan Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan
tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta
pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas
pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan
harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki
kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan
perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta
memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut,
Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya
dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan
Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Koperasi
Koperasi
menurut UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan
koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
v
Prinsip Koperasi
|
v Jenis –
Jenis Koperasi
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
- Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
- koperasi
simpan pinjam
- koperasi
serba usaha ( konsumen)
6.
Yayasan
1. Tujuan Dan
Kegiatan Usaha Yayasan
Yayasan adalah kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi dan
dilihat
dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga sosial. Dari sejak awal, sebuah
yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan, akan
tetapi tujuannya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup
orang lain.
dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga sosial. Dari sejak awal, sebuah
yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan, akan
tetapi tujuannya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup
orang lain.
Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, yang
menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan adanya yayasan, maka segala keinginan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, itu diwujudkan di dalam suatu lembaga yang diakui
dan diterima keberadaannya.25
menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan adanya yayasan, maka segala keinginan sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, itu diwujudkan di dalam suatu lembaga yang diakui
dan diterima keberadaannya.25
Keberadaan Yayasan sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun
2001 jo Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, menimbulkan
berbagai kontroversi sebab yayasan yang pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan
masyarakat, seringkali justru dijadikan wadah melakukan perbuatan melanggar
hukum. Yayasan yang demikian, umumnya telah menyimpang dari maksud dan
tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya. Usaha yang semula
difokuskan pada usaha yang bersifat sosial dan kemanusiaan itu dibelokkan arahnya
sehingga kepentingan individulah yang diprioritaskan. Selain itu, beberapa yayasan
melakukan usaha layaknya badan usaha yang bertujuan mengejar keuntungan.
Dengan mengejar keuntungan, Yayasan itu umumnya tidak segan untuk melakukan
tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan kepentingan umum.
2001 jo Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, menimbulkan
berbagai kontroversi sebab yayasan yang pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan
masyarakat, seringkali justru dijadikan wadah melakukan perbuatan melanggar
hukum. Yayasan yang demikian, umumnya telah menyimpang dari maksud dan
tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya. Usaha yang semula
difokuskan pada usaha yang bersifat sosial dan kemanusiaan itu dibelokkan arahnya
sehingga kepentingan individulah yang diprioritaskan. Selain itu, beberapa yayasan
melakukan usaha layaknya badan usaha yang bertujuan mengejar keuntungan.
Dengan mengejar keuntungan, Yayasan itu umumnya tidak segan untuk melakukan
tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Dengan bergesernya fungsi yayasan menjadi suatu badan usaha
mengakibatkan tujuan aslinya menjadi kabur, salah arah, dan hampir – hampir tidak
terkendali. Tampak disini yayasan digunakan untuk menjalankan usaha bisnis dan
komersial dengan segala aspek manifestasinya.
mengakibatkan tujuan aslinya menjadi kabur, salah arah, dan hampir – hampir tidak
terkendali. Tampak disini yayasan digunakan untuk menjalankan usaha bisnis dan
komersial dengan segala aspek manifestasinya.
Dengan ketiadaan peraturan yang jelas ini, maka semakin berkembang dan
bertumbuhanlah yayasan – yayasan di Indonesia dengan cepat, pertumbuhan mana
tidak diimbangi dengan pertumbuhan peraturan dan pranata yang memadai bagi
yayasan itu sendiri, sehingga masing – masing pihak yang berkepentingan
menafsirkan pengertian yayasan secara sendiri – sendiri sesuai dengan kebutuhan dan
tujuan mereka.
bertumbuhanlah yayasan – yayasan di Indonesia dengan cepat, pertumbuhan mana
tidak diimbangi dengan pertumbuhan peraturan dan pranata yang memadai bagi
yayasan itu sendiri, sehingga masing – masing pihak yang berkepentingan
menafsirkan pengertian yayasan secara sendiri – sendiri sesuai dengan kebutuhan dan
tujuan mereka.
Dalam rangka menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan
berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akutabilitas kepada masyarakat, maka pada tanggal 6 Agustus 2001 disahkan Undang
– Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang mulai berlaku sejak tanggal 6
Agustus 2002 dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang
diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2005.
berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akutabilitas kepada masyarakat, maka pada tanggal 6 Agustus 2001 disahkan Undang
– Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang mulai berlaku sejak tanggal 6
Agustus 2002 dan diubah dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang
diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2005.
2. Tata Cara
Pendirian Yayasan Dan Penyesuaian Anggaran Dasar
Sebelum berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2004, belum ada keseragaman tentang cara mendirikan
yayasan. Pendirian yayasan hanya didasarkan pada kebiasaan dalam masyarakat,
kerena belum ada peraturan Undang – Undang yang mengatur tentang cara
mendirikan yayasan.
Undang Nomor 28 Tahun 2004, belum ada keseragaman tentang cara mendirikan
yayasan. Pendirian yayasan hanya didasarkan pada kebiasaan dalam masyarakat,
kerena belum ada peraturan Undang – Undang yang mengatur tentang cara
mendirikan yayasan.
Di dalam hukum perdata, pembentukan yayasan terjadi dengan surat
pengakuan (akta) diantara para pendirinya, atau dengan surat hibah/wasiat yang
dibuat dihadapan notaris. Dalam surat – surat itu ditentukan maksud dan tujuan,
nama, susunan dan badan pengurus, juga adanya kekayaan yang mewujudkan
yayasan tersebut. Sehingga Pendirian suatu yayasan di dalam hukum perdata
disyaratkan dalam dua aspek yaitu:
pengakuan (akta) diantara para pendirinya, atau dengan surat hibah/wasiat yang
dibuat dihadapan notaris. Dalam surat – surat itu ditentukan maksud dan tujuan,
nama, susunan dan badan pengurus, juga adanya kekayaan yang mewujudkan
yayasan tersebut. Sehingga Pendirian suatu yayasan di dalam hukum perdata
disyaratkan dalam dua aspek yaitu:
a. Aspek material
i. harus ada suatu
pemisahan kekayaan
ii. suatu tujuan
yang jelas
iii. ada
organisasi ( nama,susunan dan badan pengurus )
b. aspek formal, pendirian yayasan dengan akta otentik31
7.
Pendaftaran Perusahaan
Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan,
menyebutkan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang
Waijb Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan
pelaksanaanya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Dalam ketentuan Undang-Undang ini yang wajib
mendaftarkan perusahaannya yakni setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan,
dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk pula Kantor Asing dengan status Kantor
Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan
usahanya, dengan ketentuan tata cara pendaftaran sebagai berikut:
- Pendaftaran perusahaan
dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan
yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan,
tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir
pendaftaran perusahaan;
- Pendaftaran perusahaan dilakukan
dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan
dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk
pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
- Untuk Perseroan Terbatas, maka
formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab
perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma
(Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran
perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab
perusahaan;
- Pendaftaran perusahaan disahkan dan
diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen
persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya
administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko
berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang
mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada
papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan
usahanya;
- TDP berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui
dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP
yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah
disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan
TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan
yang sudah benar dan lengkap;
- Adapun penolakan Pendaftaran
dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar
dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara
tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat
3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran
perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen
persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir
pendaftaran ulang;
BAB III
A.
Kesimpulan
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun batas – batas
tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Ke dua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha
yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi
perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil
pertambngan, dan sebagainya.
b. Jenis – jenis usaha
yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis
usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya
boleh dikelola Negara.
Tiga macam badan usaha
tersebut yaitu :
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta
B.
Saran
Adapun
saran yang dapat penulis sampaikan berdasarkan kesimpulan di atas adalah
hendaknya setelah membaca makalah ini dapat lebih menambah pengetahuan tentang
bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Dan dapat membuka cakrawala
bagi pembaca untuk dapat lebih memahami pembagian dari badan-badan usaha
tersebut.
Daftar
Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar